Dokumen 04 · PT Lensiro Digital Solusi
Penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi
Unduh PDF1. Dasar Kewajiban
Pasal 53 ayat (1) UU PDP mewajibkan penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi ("PPDP") apabila:
| Kriteria | Penerapan pada Lensiro |
|---|---|
| a. Pemrosesan untuk kepentingan pelayanan publik | Tidak |
| b. Kegiatan inti memerlukan pemantauan teratur dan sistematis atas data pribadi dalam skala besar | Ya — Sistem Lensiro memproses data pelanggan lebih dari 90 gerai optik secara berkelanjutan |
| c. Kegiatan inti berupa pemrosesan data pribadi spesifik dalam skala besar | Ya — data resep dan kesehatan mata merupakan data spesifik Pasal 4 UU PDP |
Kesimpulan: penunjukan PPDP bersifat wajib bagi Lensiro.
2. Penunjukan
Dengan ini ditunjuk sebagai PPDP PT Lensiro Digital Solusi:
| Nama | Alvin Endratno |
| Jabatan | Direktur |
| Surel | social@lensiro.com |
| Telepon | +62 822-3440-7737 |
| Berlaku sejak | 3 Oktober 2026 |
PPDP bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan tidak menerima instruksi mengenai pelaksanaan tugasnya dari pihak yang berkepentingan atas hasil pemrosesan.
3. Tugas (Pasal 54 UU PDP)
- Menginformasikan dan memberikan saran kepada Lensiro agar mematuhi UU PDP.
- Memantau dan memastikan kepatuhan Lensiro terhadap UU PDP dan kebijakan internal.
- Memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerjanya.
- Berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi, termasuk dengan lembaga pengawas.
4. Kewenangan
PPDP berwenang mengakses seluruh kegiatan pemrosesan, meminta keterangan dari setiap unit, menghentikan sementara kegiatan pemrosesan yang dinilai melanggar sampai diperoleh keputusan Direktur, serta menjadi penerima permohonan subjek data dan pemberitahuan insiden.
DAFTAR KEGIATAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
Sesuai prinsip akuntabilitas Pasal 35 UU PDP. Ditinjau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Daftar ini memuat pemrosesan yang dilakukan Lensiro sendiri. Isi data yang optik masukkan ke Sistem Lensiro (pelanggan, resep, transaksi, karyawan) adalah kegiatan pemrosesan optik selaku Pengendali, dan dicatat oleh masing-masing optik.
| No | Kegiatan | Kategori data | Subjek data | Dasar pemrosesan | Kedudukan | Retensi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Penyimpanan dan pengolahan data optik di Sistem Lensiro | Seluruh data yang dimasukkan optik | Pelanggan dan karyawan optik | Instruksi optik | Prosesor | Selama berlangganan + 90 hari |
| 2 | Pencadangan basis data | Salinan data pada No. 1 | Pelanggan dan karyawan optik | Instruksi optik | Prosesor | Paling lama 35 hari |
| 3 | Dukungan teknis atas permintaan optik | Data pada No. 1 yang terkait permintaan | Pelanggan dan karyawan optik | Instruksi optik | Prosesor | Selama penanganan permintaan |
| 4 | Data kontak dan penagihan klien | Identitas, kontak, keuangan | Perwakilan optik | Perjanjian | Pengendali | Selama perjanjian + 10 tahun (dokumen perusahaan) |

