Dokumen 04 · PT Lensiro Digital Solusi
Penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi
Unduh PDF1. Dasar Kewajiban
Pasal 53 ayat (1) UU PDP mewajibkan penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi ("PPDP") apabila:
| Kriteria | Penerapan pada Lensiro |
|---|---|
| a. Pemrosesan untuk kepentingan pelayanan publik | Tidak |
| b. Kegiatan inti memerlukan pemantauan teratur dan sistematis atas data pribadi dalam skala besar | Ya — Sistem Lensiro memproses data pelanggan lebih dari 90 gerai optik secara berkelanjutan |
| c. Kegiatan inti berupa pemrosesan data pribadi spesifik dalam skala besar | Ya — data resep dan kesehatan mata merupakan data spesifik Pasal 4 UU PDP |
Kesimpulan: penunjukan PPDP bersifat wajib bagi Lensiro.
2. Penunjukan
Dengan ini ditunjuk sebagai PPDP PT Lensiro Digital Solusi:
| Nama | Alvin Endratno |
| Jabatan | Direktur |
| Surel | social@lensiro.com |
| Telepon | +62 822-3440-7737 |
| Berlaku sejak | 3 Oktober 2026 |
PPDP bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan tidak menerima instruksi mengenai pelaksanaan tugasnya dari pihak yang berkepentingan atas hasil pemrosesan.
3. Tugas (Pasal 54 UU PDP)
- Menginformasikan dan memberikan saran kepada Lensiro agar mematuhi UU PDP.
- Memantau dan memastikan kepatuhan Lensiro terhadap UU PDP dan kebijakan internal.
- Memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerjanya.
- Berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi, termasuk dengan lembaga pengawas.
4. Kewenangan
PPDP berwenang mengakses seluruh kegiatan pemrosesan, meminta keterangan dari setiap unit, menghentikan sementara kegiatan pemrosesan yang dinilai melanggar sampai diperoleh keputusan Direktur, serta menjadi penerima permohonan subjek data dan pemberitahuan insiden.
DAFTAR KEGIATAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
Sesuai prinsip akuntabilitas Pasal 35 UU PDP. Ditinjau sekurang-kurangnya setahun sekali.
| No | Kegiatan | Kategori data | Subjek data | Dasar pemrosesan | Kedudukan | Retensi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran dan pengelolaan pelanggan optik | Identitas, kontak | Pelanggan akhir | Perjanjian | Prosesor | Aktif + 5 th |
| 2 | Pencatatan resep dan pemeriksaan mata | Spesifik (kesehatan) | Pelanggan akhir | Perjanjian | Prosesor | Aktif + 5 th |
| 3 | Transaksi penjualan dan pembayaran | Identitas, transaksi | Pelanggan akhir | Perjanjian, kewajiban hukum | Prosesor | 10 th |
| 4 | Pengukuran optik / pemindaian wajah | Spesifik (biometrik/kesehatan) | Pelanggan akhir | Persetujuan eksplisit | Prosesor | 90 hari |
| 5 | Komunikasi WhatsApp dan surel ke pelanggan | Kontak, isi pesan | Pelanggan akhir | Persetujuan | Prosesor | 12 bln |
| 6 | Akun dan hak akses pengguna sistem | Identitas, kredensial | Karyawan optik | Perjanjian kerja | Prosesor | Kerja + 5 th |
| 7 | Penggajian dan rekening bank | Identitas, keuangan | Karyawan optik | Perjanjian kerja, kewajiban hukum | Prosesor | Kerja + 5 th |
| 8 | Jejak audit dan log keamanan | Identitas pengguna, metadata | Karyawan optik | Kepentingan sah | Prosesor | 3 th / 12 bln |
| 9 | Integrasi pemesanan ke pemasok lensa | Spesifik (resep), transaksi | Pelanggan akhir | Perjanjian | Prosesor | Sesuai pesanan |
| 10 | Riwayat percakapan asisten AI | Isi percakapan, cuplikan data | Karyawan optik | Kepentingan sah | Prosesor | 12 bln |
| 11 | Data kontak dan penagihan klien | Identitas, keuangan | Perwakilan optik | Perjanjian | Pengendali | Perjanjian + 10 th |

