Logo
Keamanan & Pelindungan Data

Dokumen 04 · PT Lensiro Digital Solusi

Penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi

Unduh PDF

1. Dasar Kewajiban

Pasal 53 ayat (1) UU PDP mewajibkan penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi ("PPDP") apabila:

KriteriaPenerapan pada Lensiro
a. Pemrosesan untuk kepentingan pelayanan publikTidak
b. Kegiatan inti memerlukan pemantauan teratur dan sistematis atas data pribadi dalam skala besarYa — Sistem Lensiro memproses data pelanggan lebih dari 90 gerai optik secara berkelanjutan
c. Kegiatan inti berupa pemrosesan data pribadi spesifik dalam skala besarYa — data resep dan kesehatan mata merupakan data spesifik Pasal 4 UU PDP

Kesimpulan: penunjukan PPDP bersifat wajib bagi Lensiro.

2. Penunjukan

Dengan ini ditunjuk sebagai PPDP PT Lensiro Digital Solusi:

NamaAlvin Endratno
JabatanDirektur
Surelsocial@lensiro.com
Telepon+62 822-3440-7737
Berlaku sejak3 Oktober 2026

PPDP bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan tidak menerima instruksi mengenai pelaksanaan tugasnya dari pihak yang berkepentingan atas hasil pemrosesan.

3. Tugas (Pasal 54 UU PDP)

  1. Menginformasikan dan memberikan saran kepada Lensiro agar mematuhi UU PDP.
  2. Memantau dan memastikan kepatuhan Lensiro terhadap UU PDP dan kebijakan internal.
  3. Memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerjanya.
  4. Berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi, termasuk dengan lembaga pengawas.

4. Kewenangan

PPDP berwenang mengakses seluruh kegiatan pemrosesan, meminta keterangan dari setiap unit, menghentikan sementara kegiatan pemrosesan yang dinilai melanggar sampai diperoleh keputusan Direktur, serta menjadi penerima permohonan subjek data dan pemberitahuan insiden.


DAFTAR KEGIATAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

Sesuai prinsip akuntabilitas Pasal 35 UU PDP. Ditinjau sekurang-kurangnya setahun sekali.

Daftar ini memuat pemrosesan yang dilakukan Lensiro sendiri. Isi data yang optik masukkan ke Sistem Lensiro (pelanggan, resep, transaksi, karyawan) adalah kegiatan pemrosesan optik selaku Pengendali, dan dicatat oleh masing-masing optik.

NoKegiatanKategori dataSubjek dataDasar pemrosesanKedudukanRetensi
1Penyimpanan dan pengolahan data optik di Sistem LensiroSeluruh data yang dimasukkan optikPelanggan dan karyawan optikInstruksi optikProsesorSelama berlangganan + 90 hari
2Pencadangan basis dataSalinan data pada No. 1Pelanggan dan karyawan optikInstruksi optikProsesorPaling lama 35 hari
3Dukungan teknis atas permintaan optikData pada No. 1 yang terkait permintaanPelanggan dan karyawan optikInstruksi optikProsesorSelama penanganan permintaan
4Data kontak dan penagihan klienIdentitas, kontak, keuanganPerwakilan optikPerjanjianPengendaliSelama perjanjian + 10 tahun (dokumen perusahaan)

Solusi lengkap untuk toko optik modern dengan teknologi terdepan dan dukungan terbaik.

Fitur

  • Penjualan Optik
  • Faset & QC
  • Inventory & Gudang
  • Membership & After-Service
  • Multi-Cabang & Roles
  • Financial Statement

Solusi

Perusahaan

©Lensiro. All Rights Reserved.