Dokumen 03 · PT Lensiro Digital Solusi
Kebijakan Retensi dan Penghapusan Data
Berlaku sejak: 3 Oktober 2026 · Versi 1.0
Unduh PDF1. Prinsip
Data yang optik masukkan ke Sistem Lensiro adalah milik optik. Lensiro tidak menetapkan masa simpan atas data pelanggan, resep, transaksi, maupun karyawan optik: data tersebut tersimpan selama optik berlangganan, dan optik sendiri yang menambah, mengubah, atau menghapusnya sesuai kebutuhan dan kewajiban hukumnya.
Sistem Lensiro menganut penghapusan permanen (hard delete). Data yang dihapus optik tidak disimpan dalam bentuk tertanda-hapus.
2. Masa Retensi yang Ditetapkan Lensiro
Lensiro hanya menetapkan dua masa retensi, keduanya menyangkut siklus hidup sistem, bukan isi data optik:
| Kategori | Masa retensi | Dasar |
|---|---|---|
| Cadangan (backup) | Paling lama 35 hari, terhapus melalui siklus penimpaan | Pemulihan bencana |
| Seluruh data optik setelah langganan berakhir | 90 hari (30 hari masa ekspor + 60 hari penghapusan) | Perjanjian Pemrosesan Data Pasal 7 |
3. Pengakhiran Langganan
- Dalam 30 hari sejak langganan berakhir, optik dapat meminta ekspor seluruh datanya dalam format yang dapat dibaca mesin.
- Setelah masa ekspor lewat, Lensiro menghapus seluruh data optik dari sistem produksi dalam 60 hari. Salinan pada cadangan terhapus dengan sendirinya mengikuti siklus pada Pasal 2.
- Atas permintaan, Lensiro menerbitkan surat keterangan penghapusan.
Kewajiban menyimpan dokumen transaksi dan pembukuan setelah langganan berakhir berada pada optik, melalui data hasil ekspor.
4. Pengecualian
Data yang menjadi objek sengketa, pemeriksaan lembaga berwenang, atau proses hukum ditahan penghapusannya sampai proses selesai, dan penahanan tersebut dicatat.
5. Permintaan Subjek Data
Permintaan pelanggan optik untuk melihat, memperbaiki, atau menghapus datanya disampaikan kepada optik, dan optik melaksanakannya langsung di aplikasi. Apabila optik memerlukan bantuan teknis, Lensiro menindaklanjuti dalam 3x24 jam. Setiap penghapusan tercatat dalam jejak audit: siapa memohon, siapa mengeksekusi, kapan, dan cakupannya.
6. Peninjauan
Kebijakan ini ditinjau sekurang-kurangnya satu kali dalam 12 bulan, atau lebih awal apabila terdapat perubahan peraturan.

