Dokumen 03 · PT Lensiro Digital Solusi
Kebijakan Retensi dan Penghapusan Data
Berlaku sejak: 3 Oktober 2026 · Versi 1.0
Unduh PDF1. Prinsip
Pasal 30 UU PDP mewajibkan penghentian pemrosesan dan penghapusan data pribadi setelah masa retensi berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai. Kebijakan ini menetapkan masa retensi tersebut.
Sistem Lensiro menganut penghapusan permanen (hard delete). Data yang dihapus tidak disimpan dalam bentuk tertanda-hapus.
2. Masa Retensi
| Kategori data | Masa retensi | Dasar |
|---|---|---|
| Data identitas pelanggan (nama, kontak, tanggal lahir) | Selama hubungan aktif + 5 tahun sejak transaksi terakhir | Kepentingan sah (garansi, klaim, riwayat) |
| Data resep dan kesehatan mata | Selama hubungan aktif + 5 tahun sejak pemeriksaan terakhir | Kelangsungan layanan optik dan penanganan klaim |
| Data pengukuran / pemindaian wajah | 90 hari sejak sesi, kecuali pelanggan menyetujui penyimpanan lebih lama | Minimisasi data pribadi spesifik |
| Transaksi penjualan dan pembelian | 10 tahun | Kewajiban dokumen perusahaan dan perpajakan |
| Catatan akuntansi dan jurnal | 10 tahun | Kewajiban dokumen perusahaan dan perpajakan |
| Data karyawan pengguna sistem | Selama hubungan kerja + 5 tahun | Ketenagakerjaan dan perpajakan |
| Data gaji dan rekening bank karyawan | Selama hubungan kerja + 5 tahun | Ketenagakerjaan dan perpajakan |
Jejak audit (AuditLog) | 3 tahun | Keamanan, pembuktian, dan investigasi insiden |
| Log akses dan log sistem | 12 bulan | Keamanan |
| Riwayat percakapan asisten AI | 12 bulan | Kepentingan sah, dapat dihapus lebih awal oleh pengguna |
| Cadangan (backup) | 35 hari, terhapus melalui siklus penimpaan | Pemulihan bencana |
| Data akun optik setelah langganan berakhir | 90 hari (30 hari masa ekspor + 60 hari penghapusan) | Perjanjian Pemrosesan Data Pasal 7 |
3. Pengecualian
Data yang menjadi objek sengketa, pemeriksaan lembaga berwenang, atau proses hukum ditahan penghapusannya sampai proses selesai, dan penahanan tersebut dicatat.
4. Pelaksanaan Penghapusan
- Atas permintaan subjek data — disampaikan melalui optik selaku Pengendali, ditindaklanjuti dalam 3x24 jam sesuai Pasal 21 UU PDP, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi pada Pasal 2 di atas.
- Otomatis berdasarkan masa retensi — dijalankan melalui proses terjadwal. (Status: belum diimplementasikan — lihat Dokumen 05.)
- Pengakhiran langganan — sesuai Perjanjian Pemrosesan Data Pasal 7.
Setiap penghapusan atas permintaan dicatat dalam jejak audit: siapa memohon, siapa mengeksekusi, kapan, dan cakupannya.
5. Data yang Tidak Dapat Dihapus Sepenuhnya
Data yang telah masuk dokumen transaksi (faktur, jurnal akuntansi) tidak dapat dihapus selama masa retensi wajib. Dalam hal subjek data memohon penghapusan, Lensiro melakukan penyamaran identitas (pseudonimisasi) pada data identitas, dengan tetap mempertahankan nilai dan tanggal transaksi untuk keperluan pembukuan. Subjek data diberitahukan mengenai keterbatasan ini beserta alasannya.
6. Peninjauan
Kebijakan ini ditinjau sekurang-kurangnya satu kali dalam 12 bulan, atau lebih awal apabila terdapat perubahan peraturan.

