Logo
Keamanan & Pelindungan Data

Dokumen 03 · PT Lensiro Digital Solusi

Kebijakan Retensi dan Penghapusan Data

Berlaku sejak: 3 Oktober 2026 · Versi 1.0

Unduh PDF

1. Prinsip

Pasal 30 UU PDP mewajibkan penghentian pemrosesan dan penghapusan data pribadi setelah masa retensi berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai. Kebijakan ini menetapkan masa retensi tersebut.

Sistem Lensiro menganut penghapusan permanen (hard delete). Data yang dihapus tidak disimpan dalam bentuk tertanda-hapus.

2. Masa Retensi

Kategori dataMasa retensiDasar
Data identitas pelanggan (nama, kontak, tanggal lahir)Selama hubungan aktif + 5 tahun sejak transaksi terakhirKepentingan sah (garansi, klaim, riwayat)
Data resep dan kesehatan mataSelama hubungan aktif + 5 tahun sejak pemeriksaan terakhirKelangsungan layanan optik dan penanganan klaim
Data pengukuran / pemindaian wajah90 hari sejak sesi, kecuali pelanggan menyetujui penyimpanan lebih lamaMinimisasi data pribadi spesifik
Transaksi penjualan dan pembelian10 tahunKewajiban dokumen perusahaan dan perpajakan
Catatan akuntansi dan jurnal10 tahunKewajiban dokumen perusahaan dan perpajakan
Data karyawan pengguna sistemSelama hubungan kerja + 5 tahunKetenagakerjaan dan perpajakan
Data gaji dan rekening bank karyawanSelama hubungan kerja + 5 tahunKetenagakerjaan dan perpajakan
Jejak audit (AuditLog)3 tahunKeamanan, pembuktian, dan investigasi insiden
Log akses dan log sistem12 bulanKeamanan
Riwayat percakapan asisten AI12 bulanKepentingan sah, dapat dihapus lebih awal oleh pengguna
Cadangan (backup)35 hari, terhapus melalui siklus penimpaanPemulihan bencana
Data akun optik setelah langganan berakhir90 hari (30 hari masa ekspor + 60 hari penghapusan)Perjanjian Pemrosesan Data Pasal 7

3. Pengecualian

Data yang menjadi objek sengketa, pemeriksaan lembaga berwenang, atau proses hukum ditahan penghapusannya sampai proses selesai, dan penahanan tersebut dicatat.

4. Pelaksanaan Penghapusan

  1. Atas permintaan subjek data — disampaikan melalui optik selaku Pengendali, ditindaklanjuti dalam 3x24 jam sesuai Pasal 21 UU PDP, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi pada Pasal 2 di atas.
  2. Otomatis berdasarkan masa retensi — dijalankan melalui proses terjadwal. (Status: belum diimplementasikan — lihat Dokumen 05.)
  3. Pengakhiran langganan — sesuai Perjanjian Pemrosesan Data Pasal 7.

Setiap penghapusan atas permintaan dicatat dalam jejak audit: siapa memohon, siapa mengeksekusi, kapan, dan cakupannya.

5. Data yang Tidak Dapat Dihapus Sepenuhnya

Data yang telah masuk dokumen transaksi (faktur, jurnal akuntansi) tidak dapat dihapus selama masa retensi wajib. Dalam hal subjek data memohon penghapusan, Lensiro melakukan penyamaran identitas (pseudonimisasi) pada data identitas, dengan tetap mempertahankan nilai dan tanggal transaksi untuk keperluan pembukuan. Subjek data diberitahukan mengenai keterbatasan ini beserta alasannya.

6. Peninjauan

Kebijakan ini ditinjau sekurang-kurangnya satu kali dalam 12 bulan, atau lebih awal apabila terdapat perubahan peraturan.

Solusi lengkap untuk toko optik modern dengan teknologi terdepan dan dukungan terbaik.

Fitur

  • Penjualan Optik
  • Faset & QC
  • Inventory & Gudang
  • Membership & After-Service
  • Multi-Cabang & Roles
  • Financial Statement

Solusi

Perusahaan

©Lensiro. All Rights Reserved.