Dokumen 01 · PT Lensiro Digital Solusi
Kebijakan Privasi
Berlaku sejak: 3 Oktober 2026 · Versi 1.0
Unduh PDF1. Tentang Kebijakan Ini
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Lensiro Digital Solusi ("Lensiro", "kami") memperlakukan data pribadi dalam penyediaan Sistem Lensiro, perangkat lunak manajemen optik, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
2. Kedudukan Kami
Penting untuk dipahami, karena menentukan siapa bertanggung jawab atas apa:
| Data | Pengendali Data Pribadi | Prosesor Data Pribadi |
|---|---|---|
| Data pelanggan optik (nama, kontak, resep, riwayat pembelian) | Optik pelanggan Lensiro | Lensiro |
| Data pengguna sistem (karyawan optik: nama, akun, gaji, rekening) | Optik pelanggan Lensiro | Lensiro |
| Data kontak dan penagihan optik sebagai klien kami | Lensiro | — |
Untuk data pelanggan akhir, Lensiro tidak menentukan tujuan pemrosesan. Kami memproses berdasarkan instruksi optik sebagai Pengendali, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi (Dokumen 02).
3. Data yang Diproses
Data pribadi umum: nama, nomor telepon, alamat surel, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor rekening (untuk penggajian), foto.
Data pribadi spesifik: data resep dan kesehatan mata — ukuran refraksi (sferis, silinder, adisi), jarak pupil, catatan kondisi mata, dan data hasil pemindaian wajah pada layanan pengukuran.
Data spesifik memperoleh perlakuan lebih ketat sesuai Pasal 4 UU PDP.
4. Dasar Pemrosesan
| Kegiatan | Dasar hukum (Pasal 20 UU PDP) |
|---|---|
| Pemrosesan pesanan, resep, dan transaksi pelanggan optik | Pelaksanaan perjanjian antara optik dan pelanggannya |
| Penyimpanan catatan transaksi dan pembukuan | Pemenuhan kewajiban hukum |
| Pengelolaan akun dan penggajian karyawan optik | Pelaksanaan perjanjian kerja |
| Pemindaian wajah / pengukuran optik lanjutan | Persetujuan eksplisit subjek data |
| Komunikasi pemasaran kepada pelanggan optik | Persetujuan subjek data, dapat ditarik sewaktu-waktu |
| Keamanan sistem, pencegahan penyalahgunaan, audit | Kepentingan sah, seimbang dengan hak subjek data |
5. Pengungkapan kepada Pihak Lain
Data pribadi diungkapkan hanya kepada:
- Penyedia infrastruktur yang menjalankan sistem atas nama kami (hosting, basis data, penyimpanan berkas, pengiriman pesan);
- Pemasok lensa yang terhubung melalui integrasi pemesanan, terbatas pada data yang diperlukan untuk memproses pesanan;
- Aparat penegak hukum atau lembaga berwenang, apabila diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Kami tidak memperjualbelikan data pribadi, dan tidak menggunakan data pelanggan satu optik untuk kepentingan optik lain.
Daftar pemroses pihak ketiga yang mutakhir tersedia atas permintaan optik pelanggan.
6. Transfer ke Luar Wilayah Indonesia
Sistem Lensiro dijalankan pada infrastruktur komputasi awan yang berlokasi di Singapura (wilayah ap-southeast-1). Transfer demikian dilaksanakan sesuai Pasal 56 UU PDP: Singapura memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang setara (Personal Data Protection Act 2012), dan setiap penyedia infrastruktur terikat perjanjian pemrosesan data dengan kami. Rincian penyedia tercantum dalam Pernyataan Keamanan dan Integritas Data (Dokumen 06).
7. Retensi
Data disimpan selama optik pelanggan menggunakan Sistem Lensiro dan selama masa retensi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Rincian jangka waktu diatur dalam Kebijakan Retensi dan Penghapusan Data (Dokumen 03).
8. Keamanan
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang sesuai dengan sifat data yang diproses, antara lain: enkripsi kanal komunikasi, kendali akses berbasis peran dan cabang, pencatatan jejak audit atas perubahan data, pembatasan akses personel atas dasar keperluan, serta pencadangan berkala.
9. Hak Subjek Data
Sesuai Pasal 5–15 UU PDP, subjek data berhak untuk: memperoleh informasi dan akses atas datanya; memperbaiki data yang tidak akurat; menghapus atau memusnahkan datanya; menarik persetujuan; menolak pemrosesan berbasis keputusan otomatis; menunda atau membatasi pemrosesan; memperoleh datanya dalam format yang dapat dibaca mesin; dan menggugat serta memperoleh ganti rugi.
Cara menggunakan hak: permohonan mengenai data pelanggan optik disampaikan kepada optik yang bersangkutan selaku Pengendali. Optik dapat menghubungi Lensiro untuk pelaksanaan teknisnya. Kami menanggapi dalam 3x24 jam sesuai Pasal 21 UU PDP.
10. Insiden Keamanan
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan Pengendali (optik) dalam 1x24 jam sejak diketahui, agar Pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3x24 jam kepada subjek data dan lembaga pengawas sesuai Pasal 46 UU PDP.
11. Kontak
Pejabat Pelindung Data Pribadi PT Lensiro Digital Solusi Surel: social@lensiro.com · WhatsApp: +62 822-3440-7737 Situs: https://lensiro.com/keamanan-data
12. Perubahan
Perubahan material atas Kebijakan ini diberitahukan kepada optik pelanggan sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum berlaku.

